Mengurai Polemik Honorer NTB dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

oleh -14 views
banner 468x60

Isu 518 tenaga honorer yang terancam diberhentikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini ramai dijadikan sasaran tudingan politik kepada Gubernur Lalu Muhammad Iqbal. Narasi publik seolah dibangun bahwa persoalan ini lahir dari kebijakan sepihak Gubernur. Padahal, jika ditelusuri secara normatif, tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Penataan Honorer: Perintah Undang-Undang, Bukan Diskresi Gubernur

banner 336x280

Penataan tenaga non-ASN merupakan kebijakan nasional yang bersifat imperatif, bukan pilihan politik kepala daerah. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya:

  1. Pasal 65 ayat (2) yang menegaskan bahwa pengadaan ASN dilakukan secara nasional oleh pemerintah pusat;
  2. Pasal 66, yang memerintahkan penyelesaian status tenaga non-ASN dan secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru di luar mekanisme ASN.
    Ketentuan ini merupakan kelanjutan dan penguatan dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang sejak awal telah menyatakan bahwa seluruh pegawai pemerintah harus berstatus ASN (PNS atau PPPK). Penghapusan Tenaga Honorer dan Masa Transisi Hingga 2026.

Dalam konteks waktu, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa tenaga honorer harus dihapuskan secara nasional melalui skema penataan non-ASN.

Kebijakan ini dimulai sejak terbitnya berbagai regulasi teknis Kementerian PAN-RB dan BKN, dan kini dikonsolidasikan melalui UU ASN 2023.
Secara normatif:

  • Pengangkatan tenaga honorer baru telah dilarang sejak lama (PP 48 Tahun 2005 jo. PP 56 Tahun 2012);
  • Penataan dan penyelesaian non-ASN diwajibkan secara nasional, dengan masa transisi yang diselaraskan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan organisasi;
  • Skema PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu disiapkan sebagai instrumen transisi legal, yang dalam praktik penganggaran daerah direncanakan hingga tahun 2026.
    Dengan demikian, tahun 2026 bukanlah tahun pengangkatan honorer, melainkan batas akhir masa transisi administratif dan fiskal agar seluruh pegawai pemerintah hanya berstatus ASN, sesuai amanat UU ASN. Pemerintah daerah tidak diperkenankan memperpanjang atau menciptakan status honorer baru setelah fase ini. Kesalahan Administratif 518 Honorer

Dalam kerangka hukum tersebut, posisi 518 honorer di NTB harus dilihat secara objektif. Kesalahan mendasar mereka terletak pada pilihan jalur seleksi. Mereka memilih mendaftar CPNS, bukan PPPK Penuh Waktu. Akibatnya:

  • Mereka tidak masuk dalam basis data seleksi PPPK;
  • Tidak memenuhi syarat administratif untuk diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu, yang hanya dapat diberikan kepada peserta seleksi PPPK Penuh Waktu yang tidak lulus;
  • Pemerintah daerah tidak memiliki diskresi hukum untuk mengalihkan jalur CPNS ke PPPK, karena seluruh proses dikunci oleh sistem nasional BKN dan KemenPAN-RB.
    Dengan kata lain, ketertutupan ruang kebijakan ini bukan disebabkan oleh penolakan Pemprov NTB, melainkan oleh konsekuensi pilihan administratif yang tidak sesuai jalur penyelamatan hukum yang tersedia. Iktikad Baik Pemprov NTB dan Batas Kewenangan

Fakta penting yang sering diabaikan adalah bahwa Pemprov NTB justru termasuk daerah yang progresif menjalankan amanat undang-undang. Dalam APBD 2025–2026, pemerintah daerah telah mengalokasikan ratusan miliar rupiah untuk lebih dari 9.000 PPPK Paruh Waktu. Ini menunjukkan bahwa Pemprov NTB memilih jalan hukum, bukan pembiaran.
Lebih dari itu, Pemprov NTB juga dua kali mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian PAN-RB masing-masing pada 20 Agustus dan 26/28 September untuk meminta ruang alternatif kebijakan bagi 518 honorer tersebut. Hingga opini ini ditulis, belum ada respons resmi dari pemerintah pusat.

Artinya, keterbatasan solusi bukan karena ketidakpedulian daerah, melainkan karena batas kewenangan yang menunggu keputusan pusat.

Akar Persoalan: Rekrutmen Masa Lalu

Pertanyaan krusial yang seharusnya diajukan publik adalah: siapa yang merekrut 518 honorer ini sejak awal?
Karena secara hukum, sejak bertahun-tahun lalu pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jika rekrutmen tetap terjadi, maka persoalan ini adalah produk pelanggaran tata kelola masa lalu, bukan akibat kebijakan Gubernur NTB hari ini.

Penegakan Hukum Bukan Kezaliman

Dalam negara hukum, keadilan administratif tidak boleh dibangun di atas pelanggaran aturan. Kepemimpinan yang benar justru diuji ketika ia menegakkan hukum di tengah tekanan emosi publik. Dalam konteks ini, langkah Gubernur Lalu Muhammad Iqbal bukanlah kebijakan yang kejam, melainkan tindakan konstitusional untuk menutup praktik keliru yang telah lama berlangsung.

Jika publik sungguh menginginkan keadilan, maka fokusnya harus diarahkan pada pembenahan sistem dan pertanggungjawaban aktor masa lalu, bukan menyalahkan pemimpin yang sedang menjalankan perintah undang-undang.

Oleh: Apriadi Abdi Negara (Pemerhati Kebijakan Publik)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.