
PEJANGGIK 19 Juni 2025– Pemerintah Desa (Pemdes) Pejanggik berencana menggelar kegiatan jalan sehat pada 21 Juni 2025, yang dijadwalkan akan dihadiri oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM). Kehadiran Menteri tentu disambut baik, namun sayangnya, pelaksanaan kegiatan ini dinilai tidak melalui perencanaan yang matang dan tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat desa. Akibatnya, acara tersebut mendapat penolakan keras dari Forum Mahasiswa Pejanggik dan para pemuda desa.
Penolakan tersebut didasari karena Pejanggik yang dikenal sebagai desa Bersejarah, kini kondisinya memprihatinkan berdasarkan pernyataan pemuda dan mahasiswa ketika Konfrensi Pers Kamis 19 juni 2025.
Sebagai gambaran situasi desa Pejanggik kini sangat memprihatinkan yang di jabarkan beberapa point sebagai berikut :
1. Pejanggik Darurat Keamanan : Masyarakat kemalingan sudah tidak bisa terhitung jari lagi mulai dari sepeda motor, berkarung-karung padi, pupuk dan masih banyak lagi. Hingga kami bacakan Press Relles ini, belum ada bentuk aksi kongkrit dari perangkat desa Pejanggik terkait Keamanan.
2. Pejanggik Gelap Gulita : kegelapan disepanjang jalan pejanggik memungkinkan sebagai pendukung terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi,walau sebelumnya sudah ada lampu jalan namun kini hanya tinggal tiang saja akibat tidak terurus,
3. Proyek Tidak Jelas : beberapa proyek fisik mulai dari tugu selamat datang yang dinanti-nantikan masyarakat yang kini tidak ada kelanjutan, proyem pembukaan jalan usaha tani yang kini lebih layak disebut jalan semak belukar dll.
4. Pemuda Hanya Berharap : Lapangan sepak bola yang seharusnya menjadi tempat bermain, berkumpul, dan tentu berolahraga kini lebih layak disebut lapangan tempat mandi kerbau yang semestinya bisa dimanfaatkan dalam momentum seperti ini.
5. Desa Tertutup : dalam UU no 6 Tahun 20214 yang telah diperbaharui menjadi UU no 3 Tahun 2024 pada pasal 26 dan 27 secara jelas menerangkan bahwa kepala desa harus melaksanakan prinsip transparansi dan berkewajiban mebuka informasi publik seterbuka mungkin, namun faktanya kami dari kaangan mahasiswa dan pemuda saja banyak yang tidak tau menau apalagi apalagi masyarakat umum.
6. Lembaga Gaib Desa : banyak jenis lembaga desa yang terpampang dalam papan daftar lembaga desa didepan kantor desa, yang sebagian besar bagi kami merupakan lembaga gaib, yang kami duga lembaga tersebut akan ada hanya ketika ada anggaran desa, selebihnya untuk manfaat ke masyarakat hanyalah bualan semata.
7. Dan masih banyak lagi permasalah-permasalahan yang seharusnya menjadi skala prioritas desa, bukan malah sibuk dengan kegiatan yang bagi kami minim output kepada masyarakat lansung.

Gambar : Proyek Mangkrak Tugu Setengah Jadi.

Gambar : Salah satu jalanan di desa Pejanggik
Dalam konfrensi pers tersebut Mahasiswa dan Pemuda desa Pejanggik menyatakan sikap bahwa :
1. Menolak seluruh rangkaian kegiatan desa yang berkaitan dengan penyambutan Mentri HAM RI yang dilaksakan pada 21 juni 2025 mendatang.
2. Menolak kedatangan Mentri HAM RI ke Desa Pejanggik karena tidak ada URGENSI yang mengharuskannya datang, selain atas kepentingan pihak-pihak tertentu atau sekelompok orang saja.
3. Mendesak aparatur Desa Pejanggik agar segera menyelesaikan permalasahan-permasalahan yang ada di Desa Pejanggik.












