Erick Thohir dan ST Burhanuddin Resmikan Nota Kesepahaman Pengawasan Program Strategis Pemuda dan Olahraga

oleh -138 views
banner 468x60

Jakarta – Upaya memperkuat tata kelola hukum di bidang kepemudaan dan keolahragaan kembali diperkuat melalui langkah kolaboratif antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kejaksaan Agung. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir bersama Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin resmi menandatangani Nota Kesepahaman di Auditorium Wisma Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan (24/11/25). Dokumen ini menjadi pedoman koordinasi tugas dan fungsi kedua lembaga dalam aspek hukum, kepemudaan, dan keolahragaan.

Dalam kesempatan tersebut, Erick menyampaikan apresiasi tinggi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya atas komitmen yang kuat dalam memperkuat sinergi lintas sektor. Ia menilai kerja sama ini merupakan pijakan penting untuk meningkatkan tata kelola yang lebih transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

banner 336x280

“Kehadiran beliau ke sini menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan karakter generasi bangsa serta komitmen menjaga prestasi olahraga agar terus mengibarkan Merah Putih di berbagai ajang,” ujar Menpora Erick.

Sebelum penandatanganan, Erick dan Jaksa Agung telah berdiskusi mengenai berbagai program strategis Kemenpora yang sejalan dengan visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto. Erick menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan agar program-program tersebut berjalan secara terukur dan tepat sasaran.

Ia mengakui bahwa tanggung jawab Kemenpora saat ini semakin besar karena banyak agenda kepemudaan dan olahraga menjadi prioritas pemerintah. Oleh karena itu, pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan program tetap berada dalam regulasi dan standar yang jelas.

Erick turut menjelaskan perbedaan karakteristik pembinaan tiap cabang olahraga, seperti tenis dan bulu tangkis yang berbasis sirkuit, berbeda dengan cabang angkat besi yang menjalani pemusatan latihan sebelum turun ke turnamen internasional. Selain itu, Kemenpora juga tengah menyiapkan akademi olahraga dan pusat pelatihan nasional sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan prestasi Indonesia.

Menurut Erick, kehadiran Kejaksaan Agung merupakan penguatan penting di tengah tingginya tuntutan publik terhadap transparansi dan efektivitas. Sinergi tersebut diharapkan memastikan berbagai program strategis—mulai dari pembinaan atlet, pembangunan infrastruktur olahraga, hingga pengembangan karakter pemuda yang patriotik dan berempati—dapat berjalan akuntabel dan sesuai koridor hukum.

Erick menegaskan bahwa MoU ini tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan komitmen nyata dalam aspek bantuan hukum, pertimbangan hukum, pemulihan aset, pengamanan program strategis, hingga peningkatan kapasitas SDM.

“Kami mohon bimbingan dan pengawasan agar dapat melahirkan pemuda yang berkarakter serta atlet yang mampu menjadi duta bangsa,” ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menekankan bahwa pendampingan program-program Kemenpora merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan Agung. Ia menilai isu kepemudaan dan keolahragaan membutuhkan perhatian jangka panjang, sehingga setiap proses harus dijalankan dengan cermat untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan bahwa pendampingan tidak berarti perlindungan terhadap penyimpangan. “Jika ada pelanggaran hukum, tetap kami tindak. Pendampingan justru dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Burhanuddin berharap MoU ini benar-benar diimplementasikan dengan baik, terutama dalam pendampingan sejak tahap awal proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut turut dihadiri Wamenpora Taufik Hidayat, para pejabat tinggi pratama dan madya Kemenpora, serta jajaran pimpinan tinggi Kejaksaan Agung yang mendampingi Jaksa Agung.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.