Citra Kampus UMMAT Tercoreng: Mahasiswa Diduga Lakukan Cyberbullying Usai Kasus Pengeroyokan

oleh -1,249 views
banner 468x60

Mataram, 30 September 2025 – Belum mereda kasus pengeroyokan terhadap salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) yang diduga dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dari Program Studi Pertambangan Universitas Muhammadiyah Mataram, kini muncul kasus baru yang menggemparkan. Seorang mahasiswi FISIPOL bernama Marselina mengaku menjadi korban cyberbullying dan ancaman melalui media sosial.

Insiden ini bermula setelah Marselina membagikan sebuah tautan berita terkait kasus pengeroyokan tersebut ke dalam grup kelasnya. Tidak berselang lama, ia justru menerima serangan verbal dari beberapa akun media sosial yang diduga terafiliasi dengan pelaku pengeroyokan. Serangan tersebut dilakukan melalui platform Instagram dan TikTok dengan penggunaan bahasa kasar dan tidak pantas.

banner 336x280

“Saya hanya membagikan link berita yang ada di grup kelas, tapi kurang dari 20 menit setelahnya, beberapa akun mulai mengirim pesan dan komentar yang tidak pantas. Saya merasa takut dan khawatir, sampai tidak berani datang ke kampus,” ujar Marselina saat diwawancarai, Selasa (30/09).

Lebih lanjut, Marselina mengungkapkan bahwa dirinya sempat meminta izin kepada orang tuanya untuk pindah ke kampus lain demi keamanan dan kenyamanan dalam menempuh pendidikan. Ia juga telah menyimpan bukti komentar dan pesan sebagai bahan jika kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang.

“Saya simpan semua bukti komentar mereka, kalau nanti perlu saya akan laporkan. Karena saya merasa benar-benar tidak aman,” tambahnya.

Fenomena cyberbullying ini memperlihatkan sisi kelam dari penggunaan media sosial di kalangan mahasiswa. Aksi yang semestinya tidak mencerminkan perilaku insan terdidik ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pihak kampus dan aparat penegak hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, cyberbullying atau perundungan di media sosial dapat dijerat melalui Pasal 27A. Selain itu, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan juga dapat diterapkan dalam kasus serupa.

Pakar hukum dan pegiat literasi digital mengimbau agar media sosial digunakan secara bijak. Perbuatan melawan hukum seperti ancaman dan perundungan harus ditindak tegas agar memberikan efek jera.

Pihak Universitas Muhammadiyah Mataram hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dua kasus ini. Namun, seruan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan baik fisik maupun verbal terus digaungkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.