Jakarta – Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menyatakan bahwa kehadiran TNI dalam menjaga kompleks DPR/MPR RI di Senayan merupakan langkah yang sah secara konstitusional dan tidak seharusnya menjadi bahan polemik.
Ia mendukung pernyataan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, yang menegaskan bahwa TNI memiliki peran penting sebagai penjaga kedaulatan dan simbol negara.
“Menhan tidak menugaskan TNI, tetapi menegaskan peran konstitusional TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan serta keutuhan NKRI. Jadi penjagaan Gedung DPR/MPR adalah hal wajar, karena di sanalah simbol kedaulatan rakyat berada,” kata Noor Azhari dalam pernyataan tertulis pada, Rabu (17/9/25).
Ia menjelaskan bahwa peran tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang menyatakan bahwa TNI tidak hanya bertugas menghadapi ancaman militer dari luar, tetapi juga bertanggung jawab mengamankan objek vital strategis, terutama yang berkaitan dengan kepentingan nasional. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga memasukkan DPR/MPR sebagai bagian dari objek vital demokrasi yang wajib dilindungi.
“Pengamanan Gedung DPR/MPR tidak hanya menyangkut aspek keamanan fisik, tetapi juga menjaga tegaknya simbol kedaulatan rakyat. Dalam kondisi yang belum sepenuhnya stabil, TNI hadir untuk memastikan negara tetap aman dan berdaulat,” tegasnya.
Lebih jauh, Noor menyebut langkah ini sejalan dengan prinsip state sovereignty dalam hukum internasional, di mana negara berhak menempatkan kekuatan militernya untuk menjaga pusat-pusat kedaulatan politik negara.
“Negara manapun pun pasti akan melakukan hal serupa. Jadi, jangan dipandang sebagai militerisasi ruang sipil, tetapi sebagai bentuk konkret bahwa bangsa ini menjaga kehormatan dan kedaulatannya, apalagi peristiwa akhir Agustus 2025 jadi pengalaman yang harus semakin mawas diri” pungkasnya.













